Pages

Subscribe:

Sabtu, 10 Desember 2016

Meningkatkan Aktivitas dan Hasil Belajar Matematika melaui Penerapan Model Pembelajaran Kooperetif Tipe Numbered Heads Together (NHT) Untuk Materi Ajar Persamaan Linear Satu Variabel Pada Siswa Kelas VII6 SMP Negeri 10 Kendari

Latar Belakang
Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar mengajar mempunyai peranan penting dalam mentransfer pengetahuan dan keterampilan kepada anak didik. Peranan tersebut diharapkan dapat menghasilkan manusia-manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan.
            Matematika sebagai salah satu pelajaran dalam kelompok IPA yang termasuk sarana berpikir ilmiah sangat diperlukan untuk menumbuhkembangkan kemampuan berpikir logis, sistematis, dan kritis dalam diri peserta didik untuk menunjang keberhasilan belajarnya dalam menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Bahkan matematika sangat diperlukan oleh semua orang dalam kehidupan sehari-hari.Selama ini proses pembelajaran matematika disekolah kebanyakan berpusat/terfokus pada guru, serta dalam pelaksanaannya guru memegang kendali, memainkan peran aktif, sedangkan siswa cenderung pasif dalam menerima informasi, pengetahuan dan keterampilan dari guru.
Berdasarkan hasil observasi awal dan wawancara dengan guru mata pelajaran matematika di kelas VII6  SMP Negeri 10 Kendari yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2009 , diperoleh informasi bahwa nilai rata-rata hasil belajar matematika tahun ajaran 2008/2009 pada semester ganjil (I) hanya mencapai rata-rata 60, khusus materi PLSV hanya mencapai rata-rata 58 dan ini belum memenuhi standar ketuntasan belajar yang ditetapkan yaitu 62 (KKM). Siswa yang memperoleh nilai ≥ 62 hanya 10 orang atau 25% dan siswa yang memperoleh nilai ˂ 62 sebanyak 30 orang atau 75 % belum mencapai KKM. Menurut guru yang bersangkutan, penyebab rendahnya hasil belajar matematika siswa adalah kurangnya keaktifan siswa saat mengikuti proses pembelajaran dan pada akhirnya mengakibatkan rendahnya pemahaman siswa terhadap mata pelajaran matematika. Salah saatu materi ajar yang dirasakan masih cukup sulit dipahami siswa adalah persamaan linear satu variabel (PLSV) khususnya dalam penggunaan atau penentuan simbol yang digunakan sebagai variabel misalnya: “ y banyaknya hari dalam satu minggu”.
Salah satu cara untuk membangkitkan aktivitas siswa dalam proses pembelajaran adalah dengan menggunakan cara/model yang tepat yakni pembelajaran dapat  menjadikan siswa sebagai subjek yang berupaya menggali sendiri, memecahkan sendiri masalah-masalah dari suatu konsep yang dipelajari, sedangkan guru lebih banyak bertindak sebagai motivator dan fasilitator.
Selain itu pula, dari hasil wawancara singkat terhadap beberapa orang siswa, pada umumnya siswa mengatakan bahwa dalam penggunaan atau penentuan simbol yang digunakan sebagai variabel mereka tidak paham apa yang akan dijawab dan bagaimana cara menyelesaikannya.
Selanjutnya, peneliti mengadakan pengamatan langsung di kelas saat proses pembelajaran di kelas, terlihat bahwa dalam penyajian materi guru masih menggunakan metode ceramah yang bervariasi dengan metode tanya jawab dan pemberian tugas. Hal ini terkait dengan buku-buku pelajaran dan media pembelajaran yang dibutuhkan jumlahnya sangat terbatas. Metode tanya jawab dan metode pemberian tugas belum dapat mengoptimalkan keaktifan siswa. Siswa yang pintar cenderung mendominasi jawaban pertanyaan guru dan siswa yang kurang pintar dan terkesan pasif. Demikian juga metode pemberian tugas belum dapat menyeimbangkan aspek kepribadian siswa, misalnya jika diberikan tugas pekerjaan rumah hanya beberapa yang mengerjakan, sedang siswa yang lain menyalin pekerjaan temannya. Hal ini kurang melibatkan siswa kurang aktif dalam kegiatan pembelajaran, akibatnya matematika dianggap sulit serta tidak dipahami oleh siswa sehingga berimplikasi pada rata-rata hasil belajar matematika yang diperoleh siswa.
Pembelajaran kooperatif adalah model pembelajaran yang banyak digunakan dalam penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Walaupun prinsip dasar pembelajaran kooperatif tidak berubah, namun terdapat beberapa tipe dari model tersebut. Tujuan dibentuknya pembelajaran kooperatif adalah untuk memberikan kesempatan kepada siswa agar dapat terlibat  secara aktif dalam proses berpikir dan kegiatan-kegiatan belajar. Sebagian besar aktifitas pembelajaran berpusat pada siswa, yakni mempelajari materi pelajaran serta berdiskusi untuk memecahkan masalah.  Salah satu tipe dalam pembelajaran kooperatif yang dianggap peneliti dapat memotivasi siswa dalam peran aktif dalam proses belajar mengajar adalah Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Numbered Heads Together (NHT.)
Model pembelajaran kooperatif tipe NHT merupakan salah satu tipe pembelajaran kooperatif yang menekankan pada struktur khusus yang dirancang untuk mempengaruhi pola interaksi siswa dan memiliki tujuan untuk meningkatkan penguasaan akademik,  meningkatkan kinerja siswa dalam tugas-tugas akademik, agar siswa dapat menerima teman-temannya yang mempunyai berbagai latar belakang, dan untuk mengembangkan keterampilan siswa. Keterampilan yang dimaksud antara lain berbagai tugas, aktif bertanya, menghargai pendapat orang lain, mau menjelaskan ide atau pendapat, bekerja dalam kelompok dan sebagainya
            Keunggulan/kelebihan model pembelajaran koperatif tipe NHT  yaitu
·      Terjadinya interaksi antara siswa melalui diskusi/siswa secara bersama dalam     menyelesaikan masalah yang dihadapi.
·         Siswa pandai maupun siswa lemah sama -sama memperoleh manfaat melalui aktifitas belajar kooperatif.
·         Dengan bekerja secara kooperatif ini, kemungkinan konstruksi pengetahuan akan manjadi lebih besar/kemungkinan untuk siswa dapat sampai pada kesimpulan yang diharapkan.
·         Dapat memberikan kesempatan kepada siswa untuk menggunakan keterampilan bertanya, berdiskusi, dan mengembangkan bakat kepemimpinan
       Kelemahan/kekurangan model pembelajaran koperatif tipe NHT  yaitu
·           Siswa yang pandai akan cenderung mendominasi sehingga dapat menimbulkan sikap minder dan pasif dari siswa yang lemah.
·           Proses diskusi dapat berjalan lancar jika ada siswa yang sekedar menyalin pekerjaan siswa yang pandai tanpa memiliki pemahaman yang memadai.
·           Pengelompokkan siswa memerlukan pengaturan tempat duduk yang berbeda -beda serta membutuhkan waktu khusus.
       (Arends dalam Awaliyah, 2008: 3)
Dengan melihat fenomena tersebut, peneliti bersama guru bermaksud mengadakan kerjasama dalam upaya memberikan solusi dengan menerapkan model pembelajaran kooperatif tipe Numbered Heads Together (NHT) dalam menyelesaikan soal persamaan linear satu variabel. Model pembelajaran ini sangat cocok diterapkan pada pembelajaran matematika karena dalam mempelajari matematika, tidak cukup hanya dengan mengetahui dan menghafalkan konsep-konsep matematika tetapi juga dibutuhkan suatu pemahaman serta kemampuan menyelesaikan persoalan matematika dengan baik dan benar sehingga diharapkan dapat meningkatkan hasil belajar siswa.
Dari uraian di atas sebagai upaya meningkatkan aktivitas dan hasil belajar siswa di SMP Negeri 10 Kendari, maka peneliti bersama guru tertarik untuk mencoba menerapkan model pembelajaran kooperatif tipe Numbered Heads Together (NHT) guna meningkatkan aktivitas dan hasil belajar siswa melalui suatu penelitian yang berjudul Meningkatkan Aktivitas dan Hasil Belajar Matematika melaui Penerapan Model Pembelajaran Kooperetif Tipe Numbered Heads Together (NHT) Untuk Materi Ajar Persamaan Linear Satu Variabel Pada Siswa Kelas VII6 SMP Negeri 10 Kendari.

Selengkapnya download DISINI

Jumat, 09 Desember 2016

EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT DALAM MENCAPAI VISI MISI INDONESIA SEHAT 2010 DI KOTA KENDARI TAHUN 2010

INTISARI

            Penelitian ini telah dilaksanakan di Puskesmas Kota Kendari pada bulan Maret 2010.  Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat dalam upaya pencegahan dan perbaikan melalui aspek input, proses, dan output di Kota Kendari tahu 2009.  Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang mendeskripsikan tentang pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat di Kota Kendari. Populasi dan sampel penelitian ini adalah semua tenaga gizi di Puskesmas Kota Kendari sebanyak 45 orang, pada 12 Puskesmas di Kota Kendari.
            Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) variabel input meliputi tenaga gizi, fasilitas, dan dana. Jumlah tenaga belum memadai dengan persentase 45,5%, semua tenaga gizi adalah tamatan pendidikan gizi. Fasilitas pendukung untuk pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat telah memadai dengan persentase 73,3%, sedangakan dana belum cukup dengan persentase 100%. 2) variabel proses meliputi perencanaan dan pelaksanaan telah berjalan dengan baik dengan persentase 100%. 3) variabel output meliputi ketepatan sasaran mencapai 100%, sementara ketercapaian cakupan perbaikan gizi masyarakat belum memadai dengan persentase 45%.

Kata Kunci: Evaluasi, Program Perbaikan Gizi Masyarakat, Input, Proses dan Output.

Selengkapnya download DISINI 

Kamis, 08 Desember 2016

Analisis Yuridis Proses Pendaftaran Tanah (Ajudikasi) Pada Kantor Pertanahan Kota Kendari berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

A.     Latar Belakang
Tanah merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia bahkan sampai meninggalpun manusia masih membutuhkan tanah. Kebutuhan manusia terhadap tanah dewasa ini makin meningkat. Hal ini disebabkan semakin bertambahnya jumlah penduduk, sementara disisi lain luas tanah tidak bertambah.
Tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu dari permukaan bumi, hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu di permukaan bumi, yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Dasar kepastian hukum dalam peraturan-peraturan hukum tertulis sebagai pelaksana Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, memungkinkan para pihak-pihak yang berkepentingan untuk dengan mudah mengetahui hukum yang berlaku dan wewenang serta kewajiban yang ada atas tanah yang dipunyai.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 1 ayat (1) menguraikan yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termaksud pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pengertian hak milik menurut Henri Lie A. Weng (1970 : 3), Hak milik adalah hak untuk menikmati secara bebas dan memperlakukan secara sesuka si pemilik hak yang sempurna, pemilik dapat menggunakannya, menikmatinya, memusnahkannya, membuangnya, menjualnya. Secara umum pengaturan mengenai hak milik atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria dapat dilihat dalam Bagian III Bab II Pasal 20 sampai dengan Pasal 27, menurut prinsip-prinsip umum tentang hak milik atas tanah.
Hak milik itu berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria bahwa merupakan hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dan memberi wewenang untuk mempergunakan bagi segala macam keperluan selama waktu yang tidak terbatas sepanjang tidak ada larangan khusus untuk itu.
Sifat terkuat dan terpenuhi artinya yang paling kuat dan penuh bagi pemegang hak milik dan mempunyai hak untuk bebas dengan menjual, menghibahkan, menukarkan dan mewariskan. Hak penguasaan atas tanah berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang mengenai tanah yang dihakinya, karena telah ditetapkan Undang-Undang  Pokok Agraria dan peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah.
Pemberian batasan menurut Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria terhadap kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah dalam batas-batas menurut peraturan lainnya yang lebih tinggi. Ali Achmad Chomzah (2002 : 11) menyatakan bahwa hukum tanah adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang bersumber pada hak perseorangan dan badan hukum mengenai tanah yang dikuasainya atau dimilikinya.
Dalam rangka memberi kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah dan diberikan penegasan terhadap kekuatan sertifikat. Dampak arti praktisnya selama belum dibuktikan yang sebaliknya data fisik dan data yuridis dalam perbuatan hukum maupun sengketa didepan pengadilan harus diterima sebagai data yang benar. Individu atau badan hukum lainnya tidak dapat menuntut tanah yang telah bersertifikat atas nama orang lain atau badan hukum lainnya jika selama 5 tahun sejak dikeluarkan tidak mengajukan gugatan di pengadilan.
Pelaksanaan untuk tercapainya jaminan dan kepastian hukum hak-hak atas tanah diselenggarakan pendaftaran tanah dengan mengadakan pengukuran, pemetaan tanah dan penyelenggaraan tata usaha hak atas tanah merupakan hubungan hukum orang atau badan hukum dengan sesuatu benda yang menimbulkan kewenangan atas obyek bidang tanah dan memaksa orang lain untuk menghormatinya akibat dari pemilikan. Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria menugaskan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah yang bersifat rechts. Pendaftaran tanah berfungsi untuk mengetahui status bidang tanah, siapa pemiliknya, apa haknya, berapa luasnya, untuk apa dipergunakan. Untuk memperoleh kekuatan hukum rangkaian kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis, pengajuan kebenaran materiil pembuktian data fisik dan data yuridis hak atas tanah, ataupun lain hal yang dibutuhkan sebagai dasar hak pendaftaran tanah, dan atau riwayat asal usul pemilikan atas tanah, jual-beli, warisan, tidak terlepas pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran tanah yang dilakukan secara sistematis sampai saat ini masih dianggap belum maksimal dan prosedural dalam masyarakat, walaupun sebelum dilakukan pengukuran oleh tim teknis telah dilakukan pematokan awal oleh para pemilik tanah. Kota Kendari sebagai salah satu kota yang sedang berkembang di Indonesia, masyarakatnya juga memiliki hubungan erat dengan tanah. Tanah merupakan sumber kehidupan sekaligus aktifitas sehari-hari, oleh karena itu setiap tanah yang dimiliki masyarakat butuh pengakuan atas kepemilikan tanah tersebut.
Peranan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari dalam melakukan pendaftaran tanah sangat dibutuhkan mulai dari tahap permohonan pendaftaran tanah oleh pihak yang berhak atas tanah atau yang dikuasainya diperlukan peran aktif dan ketelitian dari pihak BPN sebagai penyelenggara pendaftaran tanah yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kantor pertanahan Kota Kendari. Berbagai masalah yang muncul seperti adanya sertifikat ganda, penyerobotan lahan yang diikuti dengan tindakan penertiban sertifikat oleh pihak yang tidak berhak merupakan beberapa masalah pertanahan yang kerap muncul di masyarakat berkaitan dengan kegiatan pendaftaran tanah, dimana hal tersebut di sebabkan antara lain oleh ketidaktahuan masyarakat tentang obyek tanah yang ternyata telah memiliki sertifikat, kembali dimohonkan untuk diterbitkan sertifikatnya lagi (satu obyek tanah memiliki dua sertifikat). Hal ini terjadi karena masalah terbatasnya pengumuman kepada masyarakat oleh pihak BPN dari proses pendataan data fisik dan data yuridis sampai dengan penerbitan sertifikat.
Proses sertifikat tanah merupakan sebuah proses sistematis dimana proses ajudikasi yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama  kali,  meliputi  pengumpulan  dan  penetapan  kebenaran  data  fisik  dan  data  yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya adalah salah satu proses di dalamnya, ketika dalam proses ajudikasi terdapat masalah dalam penanganannya, seperti adanya  ketidakakuratan baik itu data fisik ataupun data yuridis maka akan mengganggu secara keseluruhan proses pensertifikatan tanah. Proses ajudikasi yang merupakan kegiatan dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya, merupakan sebuah proses yang penting karena kebenaran data fisik dan data yuridis adalah yang utama agar tidak terjadi masalah pada sertifikat yang timbul dikemudian hari.
Dengan banyaknya berbagai kasus sengketa tanah yang terdapat di Kota Kendari, tentunya menarik perhatian terhadap kasus-kasus yang masalahnya adalah sertifikat ganda, dimana ketika sebuah proses pendaftaran tanah telah dilakukan sesuai dengan prosedur tentunya tidak akan terjadi permasalahan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan kajian secara ilmiah tentang “Analisis Yuridis Proses Pendaftaran Tanah (Ajudikasi) Pada Kantor Pertanahan Kota Kendari berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”

Selengkapnya download DISINI