A. Latar Belakang
Tanah merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia
bahkan sampai meninggalpun manusia masih membutuhkan tanah. Kebutuhan manusia
terhadap tanah dewasa ini makin meningkat. Hal ini disebabkan semakin
bertambahnya jumlah penduduk, sementara disisi lain luas tanah tidak bertambah.
Tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, hak
atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu dari permukaan bumi, hak atas
tanah adalah hak atas sebagian tertentu di permukaan bumi, yang terbatas,
berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Dasar kepastian hukum dalam
peraturan-peraturan hukum tertulis sebagai pelaksana Undang-Undang Pokok
Agraria No. 5 Tahun 1960, memungkinkan para pihak-pihak yang berkepentingan untuk
dengan mudah mengetahui hukum yang berlaku dan wewenang serta kewajiban yang
ada atas tanah yang dipunyai.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 1 ayat (1)
menguraikan yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan
yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan
teratur, meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan, dan penyajian serta
pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termaksud pemberian surat
tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik
atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pengertian hak milik menurut Henri Lie A. Weng (1970 :
3), Hak milik adalah hak untuk menikmati secara bebas dan
memperlakukan secara sesuka si pemilik hak yang sempurna, pemilik dapat
menggunakannya, menikmatinya, memusnahkannya, membuangnya, menjualnya. Secara
umum pengaturan mengenai hak milik atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria
dapat dilihat dalam Bagian III Bab II Pasal 20 sampai dengan Pasal 27, menurut
prinsip-prinsip umum tentang hak milik atas tanah.
Hak milik itu berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Pokok
Agraria bahwa merupakan hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat
dipunyai orang atas tanah dan memberi wewenang untuk mempergunakan bagi segala
macam keperluan selama waktu yang tidak terbatas sepanjang tidak ada larangan
khusus untuk itu.
Sifat terkuat dan terpenuhi artinya yang paling kuat dan
penuh bagi pemegang hak milik dan mempunyai hak untuk bebas dengan menjual,
menghibahkan, menukarkan dan mewariskan. Hak penguasaan atas tanah berisikan
serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang mengenai tanah yang dihakinya, karena telah
ditetapkan Undang-Undang Pokok Agraria
dan peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah.
Pemberian batasan menurut Pasal 4 Undang-Undang Pokok
Agraria terhadap kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah
dalam batas-batas menurut peraturan lainnya yang lebih tinggi. Ali Achmad
Chomzah (2002 : 11) menyatakan bahwa hukum tanah adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang bersumber pada
hak perseorangan dan badan hukum mengenai tanah yang dikuasainya atau
dimilikinya.
Dalam rangka memberi kepastian hukum kepada para pemegang
hak atas tanah dan diberikan penegasan terhadap kekuatan sertifikat. Dampak
arti praktisnya selama belum dibuktikan yang sebaliknya data fisik dan data
yuridis dalam perbuatan hukum maupun sengketa didepan pengadilan harus diterima
sebagai data yang benar. Individu atau badan hukum lainnya tidak dapat menuntut
tanah yang telah bersertifikat atas nama orang lain atau badan hukum lainnya
jika selama 5 tahun sejak dikeluarkan tidak mengajukan gugatan di pengadilan.
Pelaksanaan untuk tercapainya jaminan dan kepastian hukum
hak-hak atas tanah diselenggarakan pendaftaran tanah dengan mengadakan
pengukuran, pemetaan tanah dan penyelenggaraan tata usaha hak atas tanah
merupakan hubungan hukum orang atau badan hukum dengan sesuatu benda yang
menimbulkan kewenangan atas obyek bidang tanah dan memaksa orang lain untuk
menghormatinya akibat dari pemilikan. Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria
menugaskan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah yang
bersifat rechts. Pendaftaran tanah
berfungsi untuk mengetahui status bidang tanah, siapa pemiliknya, apa haknya,
berapa luasnya, untuk apa dipergunakan. Untuk memperoleh kekuatan hukum
rangkaian kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis, pengajuan kebenaran
materiil pembuktian data fisik dan data yuridis hak atas tanah, ataupun lain
hal yang dibutuhkan sebagai dasar hak pendaftaran tanah, dan atau riwayat asal usul
pemilikan atas tanah, jual-beli, warisan, tidak terlepas pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran tanah yang dilakukan secara sistematis sampai
saat ini masih dianggap belum maksimal dan prosedural dalam masyarakat,
walaupun sebelum dilakukan pengukuran oleh tim teknis telah dilakukan pematokan
awal oleh para pemilik tanah. Kota Kendari sebagai salah satu kota yang sedang
berkembang di Indonesia, masyarakatnya juga memiliki hubungan erat dengan
tanah. Tanah merupakan sumber kehidupan sekaligus aktifitas sehari-hari, oleh
karena itu setiap tanah yang dimiliki masyarakat butuh pengakuan atas
kepemilikan tanah tersebut.
Peranan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota
Kendari dalam melakukan pendaftaran tanah sangat dibutuhkan mulai dari tahap
permohonan pendaftaran tanah oleh pihak yang berhak atas tanah atau yang
dikuasainya diperlukan peran aktif dan ketelitian dari pihak BPN sebagai
penyelenggara pendaftaran tanah yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
pertanahan Kota Kendari. Berbagai masalah yang muncul seperti adanya sertifikat
ganda, penyerobotan lahan yang diikuti dengan tindakan penertiban sertifikat
oleh pihak yang tidak berhak merupakan beberapa masalah pertanahan yang kerap
muncul di masyarakat berkaitan dengan kegiatan pendaftaran tanah, dimana hal
tersebut di sebabkan antara lain oleh ketidaktahuan masyarakat tentang obyek
tanah yang ternyata telah memiliki sertifikat, kembali dimohonkan untuk
diterbitkan sertifikatnya lagi (satu obyek tanah memiliki dua sertifikat).
Hal ini terjadi karena masalah terbatasnya pengumuman kepada masyarakat oleh
pihak BPN dari proses pendataan data fisik dan data yuridis sampai dengan
penerbitan sertifikat.
Proses sertifikat tanah merupakan sebuah proses
sistematis dimana proses ajudikasi yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka
proses pendaftaran tanah untuk pertama
kali, meliputi pengumpulan
dan penetapan kebenaran
data fisik dan
data yuridis mengenai satu atau
beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya adalah salah satu proses di dalamnya, ketika dalam proses
ajudikasi terdapat masalah dalam penanganannya, seperti
adanya ketidakakuratan baik itu data
fisik ataupun data yuridis maka akan mengganggu secara keseluruhan proses
pensertifikatan tanah. Proses ajudikasi yang merupakan kegiatan dilaksanakan
dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan
dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa
obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya, merupakan sebuah proses
yang penting karena kebenaran data fisik dan data yuridis adalah yang utama
agar tidak terjadi masalah pada sertifikat yang timbul dikemudian hari.
Dengan banyaknya berbagai kasus sengketa tanah yang
terdapat di Kota Kendari, tentunya menarik perhatian terhadap kasus-kasus yang
masalahnya adalah sertifikat ganda, dimana ketika sebuah proses pendaftaran
tanah telah dilakukan sesuai dengan prosedur tentunya tidak akan terjadi
permasalahan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis tertarik
untuk melakukan kajian secara ilmiah tentang “Analisis Yuridis Proses Pendaftaran Tanah (Ajudikasi) Pada Kantor
Pertanahan Kota Kendari berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 24
Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”
Selengkapnya download DISINI
0 komentar:
Posting Komentar