Pages

Subscribe:

Kamis, 24 November 2016

Adakah Efek Bantan Operasional Sekolah dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa di MTs. YKUI Sambogunung Dukun Gresik?

Pendidikan merupakan sesuatu yang harus diikiuti oleh semua orang. Dengan pendidikan yang memadai seseorang akan mampu menjawab tantangan-tantangan global dalam kehidupan. Dengan pendidikan ini pula harkat dan martabat seseorang akan terangkat, semakin rendah tingkat pendidikan seseorang, martabat di lingkungannya juga rendah. Namun apabila seseorang memiliki pendidikan yang tinggi, akan semakin tinggi pula martabat orang tersebut. Hal ini juga akan berlaku pada bangsa dan Negara. Harkat dan martabat bangsa Indonesia dimata dunia juga dipengaruhi oleh pendidikan penduduknya. Negara/bangsa yang pendidikan penduduknya rata-rata rendah maka dimata dunia martabat bangsa tersebut juga rendah. Namun sebaliknya apabila pendidikan penduduk suatu bangsa semakin tinggi, maka martabat bangsa tersebut juga tinggi. Bahkan bangsa-bangsa lain akan bermartabat dan akan memperhitungkan bangsa tersebut. Oleh sebab itu dalam rangka meningkatkan harkat/martabat bangsa Indonesia tak henti-hentinya berupayaagar seluruhpenduduknya mengenyam pendidikan.
Upaya-upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan harkat/martabat bangsa dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3 yang berbunyi:
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab (Pemprop Jatim, 2003, hal. 6)
Sebagai implementasidari Undang-Undang tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam pendidikan. Kebijakan pembangunan pendidikan dalam kurun waktu 2004-2009 meliputi peningkatan akses rakyat terhadap pendidikan yang berkualitas melalui peningkatan akses rakyat terhadap pendidikan yang berkualitas melalui peningkatan pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat menjangkau layanan pendidikan, seperti masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, masyarakat di daerah-daerah konflik, ataupun masyarakat penyandang cacat.
Namun demikian upaya-upaya dan kebijakan pembangunan pendidikan sampai saat ini belum memenuhiharapa. Hal ini diperkuatdengan uraian/penjelasan yang berbunyi:
Sampai dengan tahun 2003 masih banyak anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan sebagaimana yang diharapkan. Anak usia 7-15 tahun yang belum pernah sekolah masih sekitar 693,7 ribu orang (1,7 %). Sementara itu yang tidak bersekolah lagi baik karena putus sekolah maupun karena tidak melanjutkan dari SD/Mike SMP/MTs ke jenjang pendidikan menengah sekitar 2,7 juta orang (6,7 %) dari total penduduk usia 7-15 tahun. Secara komulatif jumlah siswa putus sekolah dalam kurun waktu 2 tahun terakhir mencapai 1,39 juta untuk SD/MI, 535,7 ribu untuk jenjang SMP/MTs dan 352,6 ribu untuk SMA/SMK/MA (Depdiknas, 2005, hal. 1).
Salah satu indikator tingginya angka putus sekolah tersebut adalah masalah ekonomi. Krisis ekonomi yang berkepanjangan belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan ekonomi. Disamping itu dengan tingginya biaya pendidikan baik langsung maupun tidak langsung, seperti iuran sekolah, buku, seragam, alat tulis, transportasi, kursus dan lain-lain, semakin mempersulit bagi kelompok miskin.
Kenaikan harga BBM mulai tanggal 1 Maret 2005 akibat dari pengurangan subsidi BBM, dikhawatirkan akan menurunkan kemampuan daya beli penduduk miskin. Hal tersebut lebih lanjut akan dapat menghambat upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun karena penduduk miskin akan semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan.
Dengan adanya pengurangan subsidi pengurangan BBM tersebut dan sehubungan dengan penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun, pemerintah kembali meluncurkan program bantuan kepada siswa. Kali ini programnya diberi nama Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan pesantren salafiyah serta sekolah keagamaan non Islam serta SD dan SMP yang menyelenggarakan Wajib Belajar Sembilan Tahun. Melalui BOS peserta didik tingkat dasar akan dibebaskan dari beban biaya operasional sekolah.
Dari sedikit uraian di atas, penulisterdorong untuk mengadakan penelitian dengan pokok permasalahan : “Adakah Efek Bantan Operasional Sekolah dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa di MTs. YKUI Sambogunung Dukun Gresik?”


Selengkapnya download DISINI

0 komentar:

Posting Komentar