Pages

Subscribe:

Selasa, 12 Juni 2018

Apakah Anak-ku harus rangking 1?

Si Ranking 23 : “Aku ingin menjadi orang yang bertepuk tangan di tepi jalan”
Di kelasnya terdapat 50 orang murid, setiap kali ujian, anak perempuanku tetap mendapat ranking ke-23. Lambat laun membuat dia mendapatkan nama panggilan dengan nomor ini, dia juga menjadi murid kualitas menengah yang sesungguhnya. Sebagai orangtua, kami merasa nama panggilan ini kurang enak didengar,namun ternyata anak kami menerimanya dengan senang hati.
Suamiku mengeluhkan ke padaku, setiap kali ada kegiatan di perusahaannya atau pertemuan alumni sekolahnya, setiap orang selalu memuji-muji “Superman cilik” di rumah masing-masing, sedangkan dia hanya bisa menjadi pendengar saja. Anak keluarga orang, bukan saja memiliki nilai sekolah yang menonjol, juga memiliki banyak keahlian khusus. Sedangkan anak kami rangking nomor 23 dan tidak memiliki sesuatu pun untuk ditonjolkan. Dari itu, setiap kali suamiku menonton penampilan anak-anak berbakat luar biasa dalam acara televisi, timbul keirian dalam hatinya sampai matanya begitu bersinar-sinar.
Kemudian ketika dia membaca sebuah berita tentang seorang anak berusia 9 tahun yang masuk perguruan tinggi, dia bertanya dengan hati kepada anak kami: “Anakku, kenapa kamu tidak terlahir sebagai anak dengan kepandaian luar biasa?” Anak kami menjawab: “Itu karena ayah juga bukan seorang ayah dengan kepandaian yang luar biasa”. Suamiku menjadi tidak bisa berkata apa-apa lagi, saya tanpa tertahankan tertawa sendiri.
Pada pertengahan musim, semua sanak keluarga berkumpul bersama untuk merayakannya, sehingga memenuhi satu ruangan besar di sebuah restoran. Topik pembicaraan semua orang perlahan-lahan mulai beralih kepada anak masing-masing. Dalam kemeriahan suasana, anak-anak ditanyakan apakah cita-cita mereka di masa mendatang? Ada yang menjawab akan menjadi pemain piano, bintang film atau politikus, tiada seorang pun yang terlihat takut mengutarakannya di depan orang banyak, bahkan anak perempuan berusia 4½ tahun juga menyatakan bahwa kelak akan menjadi seorang pembawa acara di televisi, semua orang bertepuk tangan mendengarnya.
Anak perempuan kami yang berusia 15 tahun terlihat sangat sibuk sekali sedang membantu anak-anak kecil lainnya makan. Semua orang mendadak teringat kalau hanya dia yang belum mengutarakan cita-citanya kelak. Di bawah desakan orang banyak, akhirnya dia menjawab dengan sungguh-sungguh: Kelak ketika aku dewasa, cita-cita pertamaku adalah menjadi seorang guru TK, memandu anak-anak menyanyi, menari lalu bermain-main. Demi menunjukkan kesopanan, semua orang tetap memberikan pujian, kemudian menanyakan akan cita-cita keduanya. Dia menjawab dengan besar hati: “Saya ingin menjadi seorang ibu, mengenakan kain celemek bergambar Doraemon dan memasak di dapur, kemudian membacakan cerita untuk anak-anakku dan membawa mereka ke teras rumah untuk melihat bintang”. Semua sanak keluarga tertegun dibuatnya, saling pandang tanpa tahu akan berkata apa lagi. Raut muka suamiku menjadi canggung sekali.
Sepulangnya kami kembali ke rumah, suamiku mengeluhkan ke padaku, apakah aku akan membiarkan anak perempuan kami kelak menjadi guru TK?
Apakah kami tetap akan membiarkannya menjadi murid kualitas menengah?
Sebetulnya, kami juga telah berusaha banyak. Demi meningkatkan nilai sekolahnya, kami pernah mencarikan guru les pribadi dan mendaftarkannya di tempat bimbingan belajar, juga membelikan berbagai materi belajar untuknya.
Anak kami juga sangat penurut, dia tidak lagi membaca komik lagi, tidak ikut kelas origami lagi, tidur bermalas-malasan di akhir minggu tidak dilakukan lagi.
Bagai seekor burung kecil yang kelelahan, dia ikut les belajar sambung menyambung, buku pelajaran dan buku latihan dikerjakan terus tanpa henti. Namun biar bagaimana pun dia tetap seorang anak-anak, tubuhnya tidak bisa bertahan lagi dan terserang flu berat. Biar sedang diinfus dan terbaring di ranjang, dia tetap bersikeras mengerjakan tugas pelajaran, akhirnya dia terserang radang paru-paru. Setelah sembuh, wajahnya terlihat semakin kurus. Akan tetapi ternyata hasil ujian semesternya membuat kami tidak tahu mau tertawa atau menangis, tetap saja rangking 23. Kemudian, kami juga mencoba untuk memberikan penambah gizi dan rangsangan hadiah, setelah berulang-ulang menjalaninya, ternyata wajah anak perempuanku kondisinya semakin pucat saja.
Apalagi, setiap kali akan menghadapi ujian, dia mulai tidak bisa makan dan tidak bisa tidur, terus mencucurkan keringat dingin, terakhir hasil ujiannya malah menjadi nomor 33 yang mengejutkan kami. Aku dan suamiku secara diam-diam melepaskan aksi tekanan, dan membantunya tumbuh normal.
Dia kembali pada jam belajar dan istirahatnya yang normal, kami mengembalikan haknya untuk membaca komik, mengijinkannya untuk berlangganan majalah “Humor anak-anak” dan sejenisnya, sehingga rumah kami menjadi tenteram damai kembali. Kami memang sangat sayang pada anak kami ini, namun kami sungguh tidak memahami akan nilai sekolahnya.
Pada akhir minggu, teman-teman sekerja pergi rekreasi bersama. Semua orang mempersiapkan lauk terbaik dari masing-masing, dengan membawa serta suami dan anak untuk piknik. Sepanjang perjalanan penuh dengan tawa dan guyonan, ada anak yang bernyanyi, ada juga yang memperagakan karya seni pendek.
Anak kami tiada keahlian khusus, hanya terus bertepuk tangan dengan sangat gembira.
Dia sering kali lari ke belakang untuk mengawasi bahan makanan. Merapikan kembali kotak makanan yang terlihat sedikit miring, mengetatkan tutup botol yang longgar atau mengelap wadah sayuran yang bocor ke luar. Dia sibuk sekali bagaikan seorang pengurus rumah tangga cilik.
Ketika makan terjadi satu kejadian di luar dugaan. Ada dua orang anak lelaki, satunya adalah bakat matematika, satunya lagi adalah ahli bahasa Inggris. Kedua anak ini secara bersamaan berebut sebuah kue beras yang di atas piring, tiada seorang pun yang mau melepaskannya, juga tidak mau saling membaginya. Walau banyak makanan enak terus dihidangkan, mereka sama sekali tidak mau peduli. Orang dewasa terus membujuk mereka, namun tidak ada hasilnya. Terakhir anak kami yang menyelesaikan masalah sulit ini dengan cara yang sederhana yaitu lempar koin untuk menentukan siapa yang menang.
Ketika pulang, jalanan macet dan anak-anak mulai terlihat gelisah. Anakku membuat guyonan dan terus membuat orang-orang semobil tertawa tanpa henti. Tangannya juga tidak pernah berhenti, dia mengguntingkan banyak bentuk binatang kecil dari kotak bekas tempat makanan, membuat anak-anak ini terus memberi pujian. Sampai ketika turun dari mobil bus, setiap orang mendapatkan guntingan kertas hewan shio-nya masing-masing.
Ketika mendengar anak-anak terus berterima kasih, tanpa tertahankan pada wajah suamiku timbul senyum bangga.
Selepas ujian semester, aku menerima telpon dari wali kelas anakku.
Pertama-tama mendapatkan kabar kalau nilai sekolah anakku tetap kualitas menengah. Namun dia mengatakan ada satu hal aneh yang hendak diberitahukannya, hal yang pertama kali ditemukannya selama lebih dari 30 tahun mengajar.
Dalam ujian bahasa ada sebuah soal tambahan, yaitu siapa teman sekelas yang paling kamu kagumi dan alasannya.
Selain anakku, semua teman sekelasnya menuliskan nama anakku.
Alasannya pun sangat beragam : antusias membantu orang, sangat memegang janji, tidak mudah marah, enak berteman, dan lain-lain, paling banyak ditulis adalah optimis dan humoris.
Wali kelasnya mengatakan banyak usul agar dia dijadikan ketua kelas saja.
Dia memberi pujian: “Anak anda ini, walau nilai sekolahnya biasa-biasa saja, namun kalau bertingkah laku terhadap orang, benar-benar nomor satu”.
Saya bercanda pada anakku, kamu sudah mau jadi pahlawan. Anakku yang sedang merajut selendang leher terlebih menundukkan kepalanya dan berpikir sebentar, dia lalu menjawab dengan sungguh-sungguh: “Guru pernah mengatakan sebuah pepatah, ketika pahlawan lewat, harus ada orang yang bertepuk tangan di tepi jalan.”
Dia pun pelan-pelan melanjutkan: “Ibu, aku tidak mau jadi Pahlawan aku mau jadi orang yang bertepuk tangan di tepi jalan.” Aku terkejut mendengarnya dan mengamatinya dengan seksama.
Dia tetap diam sambil merajut benang wolnya, benang warna merah muda dipilinnya bolak balik di jarum, sepertinya waktu yang berjalan di tangannya mengeluarkan kuncup bunga.
Dalam hatiku pun terasa hangat seketika.
Pada ketika itu, hatiku tergugah oleh anak perempuan yang tidak ingin menjadi pahlawan ini. Di dunia ini ada berapa banyak orang yang bercita-cita ingin menjadi seorang pahlawan, namun akhirnya menjadi seorang biasa di dunia fana ini.
Jika berada dalam kondisi sehat, jika hidup dengan bahagia, jika tidak ada rasa bersalah dalam hati, mengapa anak-anak kita tidak boleh menjadi seorang biasa yang baik hati dan jujur.
Jika anakku besar nanti, dia pasti menjadi seorang isteri yang berbudi luhur, seorang ibu yang lemah lembut, bahkan menjadi seorang teman kerja yang gemar membantu, tetangga yang ramah dan baik.
Apalagi dia mendapatkan ranking 23 dari 50 orang murid di kelasnya, kenapa kami masih tidak merasa senang dan tidak merasa puas?
Masih ingin dirinya lebih hebat dari orang lain dan lebih menonjol lagi?
Lalu bagaimana dengan sisa 27 orang anak-anak di belakang anakku? Jika kami adalah orangtua mereka, bagaimana perasaan kami?
"Anakmu bukan milikmu.
Mereka putra putri sang Hidup yang rindu pada diri sendiri,
Lewat engkau mereka lahir, namun tidak dari engkau,
Mereka ada padamu, tapi bukan hakmu.
Berikan mereka kasih sayangmu, tapi jangan sodorkan bentuk pikiranmu,
Sebab mereka ada alam pikiran tersendiri.
Patut kau berikan rumah untuk raganya,
Tapi tidak untuk jiwanya,
Sebab jiwa mereka adalah penghuni rumah masa depan, yang tiada dapat kau kunjungi meski dalam mimpi.
Kau boleh berusaha menyerupai mereka,
Namun jangan membuat mereka menyerupaimu
Sebab kehidupan tidak pernah berjalan mundur,
Pun tidak tenggelam di masa lampau.
Kaulah busur, dan anak-anakmulah
Anak panah yang meluncur.
Sang Pemanah Maha Tahu sasaran bidikan keabadian.
Dia merentangmu dengan kekuasaan-Nya,
Hingga anak panah itu melesat, jauh serta cepat.
Meliuklah dengan suka cita dalam rentangan tangan Sang Pemanah,
Sebab Dia mengasihi anak-anak panah yang melesat laksana kilat
Sebagaimana pula dikasihiNya busur yang mantap."
– Khalil Gibran
Kisah ini juga di tulis di beberapa milis.

Sabtu, 10 Desember 2016

Meningkatkan Aktivitas dan Hasil Belajar Matematika melaui Penerapan Model Pembelajaran Kooperetif Tipe Numbered Heads Together (NHT) Untuk Materi Ajar Persamaan Linear Satu Variabel Pada Siswa Kelas VII6 SMP Negeri 10 Kendari

Latar Belakang
Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar mengajar mempunyai peranan penting dalam mentransfer pengetahuan dan keterampilan kepada anak didik. Peranan tersebut diharapkan dapat menghasilkan manusia-manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan.
            Matematika sebagai salah satu pelajaran dalam kelompok IPA yang termasuk sarana berpikir ilmiah sangat diperlukan untuk menumbuhkembangkan kemampuan berpikir logis, sistematis, dan kritis dalam diri peserta didik untuk menunjang keberhasilan belajarnya dalam menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Bahkan matematika sangat diperlukan oleh semua orang dalam kehidupan sehari-hari.Selama ini proses pembelajaran matematika disekolah kebanyakan berpusat/terfokus pada guru, serta dalam pelaksanaannya guru memegang kendali, memainkan peran aktif, sedangkan siswa cenderung pasif dalam menerima informasi, pengetahuan dan keterampilan dari guru.
Berdasarkan hasil observasi awal dan wawancara dengan guru mata pelajaran matematika di kelas VII6  SMP Negeri 10 Kendari yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2009 , diperoleh informasi bahwa nilai rata-rata hasil belajar matematika tahun ajaran 2008/2009 pada semester ganjil (I) hanya mencapai rata-rata 60, khusus materi PLSV hanya mencapai rata-rata 58 dan ini belum memenuhi standar ketuntasan belajar yang ditetapkan yaitu 62 (KKM). Siswa yang memperoleh nilai ≥ 62 hanya 10 orang atau 25% dan siswa yang memperoleh nilai ˂ 62 sebanyak 30 orang atau 75 % belum mencapai KKM. Menurut guru yang bersangkutan, penyebab rendahnya hasil belajar matematika siswa adalah kurangnya keaktifan siswa saat mengikuti proses pembelajaran dan pada akhirnya mengakibatkan rendahnya pemahaman siswa terhadap mata pelajaran matematika. Salah saatu materi ajar yang dirasakan masih cukup sulit dipahami siswa adalah persamaan linear satu variabel (PLSV) khususnya dalam penggunaan atau penentuan simbol yang digunakan sebagai variabel misalnya: “ y banyaknya hari dalam satu minggu”.
Salah satu cara untuk membangkitkan aktivitas siswa dalam proses pembelajaran adalah dengan menggunakan cara/model yang tepat yakni pembelajaran dapat  menjadikan siswa sebagai subjek yang berupaya menggali sendiri, memecahkan sendiri masalah-masalah dari suatu konsep yang dipelajari, sedangkan guru lebih banyak bertindak sebagai motivator dan fasilitator.
Selain itu pula, dari hasil wawancara singkat terhadap beberapa orang siswa, pada umumnya siswa mengatakan bahwa dalam penggunaan atau penentuan simbol yang digunakan sebagai variabel mereka tidak paham apa yang akan dijawab dan bagaimana cara menyelesaikannya.
Selanjutnya, peneliti mengadakan pengamatan langsung di kelas saat proses pembelajaran di kelas, terlihat bahwa dalam penyajian materi guru masih menggunakan metode ceramah yang bervariasi dengan metode tanya jawab dan pemberian tugas. Hal ini terkait dengan buku-buku pelajaran dan media pembelajaran yang dibutuhkan jumlahnya sangat terbatas. Metode tanya jawab dan metode pemberian tugas belum dapat mengoptimalkan keaktifan siswa. Siswa yang pintar cenderung mendominasi jawaban pertanyaan guru dan siswa yang kurang pintar dan terkesan pasif. Demikian juga metode pemberian tugas belum dapat menyeimbangkan aspek kepribadian siswa, misalnya jika diberikan tugas pekerjaan rumah hanya beberapa yang mengerjakan, sedang siswa yang lain menyalin pekerjaan temannya. Hal ini kurang melibatkan siswa kurang aktif dalam kegiatan pembelajaran, akibatnya matematika dianggap sulit serta tidak dipahami oleh siswa sehingga berimplikasi pada rata-rata hasil belajar matematika yang diperoleh siswa.
Pembelajaran kooperatif adalah model pembelajaran yang banyak digunakan dalam penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Walaupun prinsip dasar pembelajaran kooperatif tidak berubah, namun terdapat beberapa tipe dari model tersebut. Tujuan dibentuknya pembelajaran kooperatif adalah untuk memberikan kesempatan kepada siswa agar dapat terlibat  secara aktif dalam proses berpikir dan kegiatan-kegiatan belajar. Sebagian besar aktifitas pembelajaran berpusat pada siswa, yakni mempelajari materi pelajaran serta berdiskusi untuk memecahkan masalah.  Salah satu tipe dalam pembelajaran kooperatif yang dianggap peneliti dapat memotivasi siswa dalam peran aktif dalam proses belajar mengajar adalah Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Numbered Heads Together (NHT.)
Model pembelajaran kooperatif tipe NHT merupakan salah satu tipe pembelajaran kooperatif yang menekankan pada struktur khusus yang dirancang untuk mempengaruhi pola interaksi siswa dan memiliki tujuan untuk meningkatkan penguasaan akademik,  meningkatkan kinerja siswa dalam tugas-tugas akademik, agar siswa dapat menerima teman-temannya yang mempunyai berbagai latar belakang, dan untuk mengembangkan keterampilan siswa. Keterampilan yang dimaksud antara lain berbagai tugas, aktif bertanya, menghargai pendapat orang lain, mau menjelaskan ide atau pendapat, bekerja dalam kelompok dan sebagainya
            Keunggulan/kelebihan model pembelajaran koperatif tipe NHT  yaitu
·      Terjadinya interaksi antara siswa melalui diskusi/siswa secara bersama dalam     menyelesaikan masalah yang dihadapi.
·         Siswa pandai maupun siswa lemah sama -sama memperoleh manfaat melalui aktifitas belajar kooperatif.
·         Dengan bekerja secara kooperatif ini, kemungkinan konstruksi pengetahuan akan manjadi lebih besar/kemungkinan untuk siswa dapat sampai pada kesimpulan yang diharapkan.
·         Dapat memberikan kesempatan kepada siswa untuk menggunakan keterampilan bertanya, berdiskusi, dan mengembangkan bakat kepemimpinan
       Kelemahan/kekurangan model pembelajaran koperatif tipe NHT  yaitu
·           Siswa yang pandai akan cenderung mendominasi sehingga dapat menimbulkan sikap minder dan pasif dari siswa yang lemah.
·           Proses diskusi dapat berjalan lancar jika ada siswa yang sekedar menyalin pekerjaan siswa yang pandai tanpa memiliki pemahaman yang memadai.
·           Pengelompokkan siswa memerlukan pengaturan tempat duduk yang berbeda -beda serta membutuhkan waktu khusus.
       (Arends dalam Awaliyah, 2008: 3)
Dengan melihat fenomena tersebut, peneliti bersama guru bermaksud mengadakan kerjasama dalam upaya memberikan solusi dengan menerapkan model pembelajaran kooperatif tipe Numbered Heads Together (NHT) dalam menyelesaikan soal persamaan linear satu variabel. Model pembelajaran ini sangat cocok diterapkan pada pembelajaran matematika karena dalam mempelajari matematika, tidak cukup hanya dengan mengetahui dan menghafalkan konsep-konsep matematika tetapi juga dibutuhkan suatu pemahaman serta kemampuan menyelesaikan persoalan matematika dengan baik dan benar sehingga diharapkan dapat meningkatkan hasil belajar siswa.
Dari uraian di atas sebagai upaya meningkatkan aktivitas dan hasil belajar siswa di SMP Negeri 10 Kendari, maka peneliti bersama guru tertarik untuk mencoba menerapkan model pembelajaran kooperatif tipe Numbered Heads Together (NHT) guna meningkatkan aktivitas dan hasil belajar siswa melalui suatu penelitian yang berjudul Meningkatkan Aktivitas dan Hasil Belajar Matematika melaui Penerapan Model Pembelajaran Kooperetif Tipe Numbered Heads Together (NHT) Untuk Materi Ajar Persamaan Linear Satu Variabel Pada Siswa Kelas VII6 SMP Negeri 10 Kendari.

Selengkapnya download DISINI

Jumat, 09 Desember 2016

EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT DALAM MENCAPAI VISI MISI INDONESIA SEHAT 2010 DI KOTA KENDARI TAHUN 2010

INTISARI

            Penelitian ini telah dilaksanakan di Puskesmas Kota Kendari pada bulan Maret 2010.  Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat dalam upaya pencegahan dan perbaikan melalui aspek input, proses, dan output di Kota Kendari tahu 2009.  Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang mendeskripsikan tentang pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat di Kota Kendari. Populasi dan sampel penelitian ini adalah semua tenaga gizi di Puskesmas Kota Kendari sebanyak 45 orang, pada 12 Puskesmas di Kota Kendari.
            Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) variabel input meliputi tenaga gizi, fasilitas, dan dana. Jumlah tenaga belum memadai dengan persentase 45,5%, semua tenaga gizi adalah tamatan pendidikan gizi. Fasilitas pendukung untuk pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat telah memadai dengan persentase 73,3%, sedangakan dana belum cukup dengan persentase 100%. 2) variabel proses meliputi perencanaan dan pelaksanaan telah berjalan dengan baik dengan persentase 100%. 3) variabel output meliputi ketepatan sasaran mencapai 100%, sementara ketercapaian cakupan perbaikan gizi masyarakat belum memadai dengan persentase 45%.

Kata Kunci: Evaluasi, Program Perbaikan Gizi Masyarakat, Input, Proses dan Output.

Selengkapnya download DISINI 

Kamis, 08 Desember 2016

Analisis Yuridis Proses Pendaftaran Tanah (Ajudikasi) Pada Kantor Pertanahan Kota Kendari berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

A.     Latar Belakang
Tanah merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia bahkan sampai meninggalpun manusia masih membutuhkan tanah. Kebutuhan manusia terhadap tanah dewasa ini makin meningkat. Hal ini disebabkan semakin bertambahnya jumlah penduduk, sementara disisi lain luas tanah tidak bertambah.
Tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu dari permukaan bumi, hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu di permukaan bumi, yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Dasar kepastian hukum dalam peraturan-peraturan hukum tertulis sebagai pelaksana Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, memungkinkan para pihak-pihak yang berkepentingan untuk dengan mudah mengetahui hukum yang berlaku dan wewenang serta kewajiban yang ada atas tanah yang dipunyai.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 1 ayat (1) menguraikan yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termaksud pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pengertian hak milik menurut Henri Lie A. Weng (1970 : 3), Hak milik adalah hak untuk menikmati secara bebas dan memperlakukan secara sesuka si pemilik hak yang sempurna, pemilik dapat menggunakannya, menikmatinya, memusnahkannya, membuangnya, menjualnya. Secara umum pengaturan mengenai hak milik atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria dapat dilihat dalam Bagian III Bab II Pasal 20 sampai dengan Pasal 27, menurut prinsip-prinsip umum tentang hak milik atas tanah.
Hak milik itu berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria bahwa merupakan hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dan memberi wewenang untuk mempergunakan bagi segala macam keperluan selama waktu yang tidak terbatas sepanjang tidak ada larangan khusus untuk itu.
Sifat terkuat dan terpenuhi artinya yang paling kuat dan penuh bagi pemegang hak milik dan mempunyai hak untuk bebas dengan menjual, menghibahkan, menukarkan dan mewariskan. Hak penguasaan atas tanah berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang mengenai tanah yang dihakinya, karena telah ditetapkan Undang-Undang  Pokok Agraria dan peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah.
Pemberian batasan menurut Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria terhadap kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah dalam batas-batas menurut peraturan lainnya yang lebih tinggi. Ali Achmad Chomzah (2002 : 11) menyatakan bahwa hukum tanah adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang bersumber pada hak perseorangan dan badan hukum mengenai tanah yang dikuasainya atau dimilikinya.
Dalam rangka memberi kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah dan diberikan penegasan terhadap kekuatan sertifikat. Dampak arti praktisnya selama belum dibuktikan yang sebaliknya data fisik dan data yuridis dalam perbuatan hukum maupun sengketa didepan pengadilan harus diterima sebagai data yang benar. Individu atau badan hukum lainnya tidak dapat menuntut tanah yang telah bersertifikat atas nama orang lain atau badan hukum lainnya jika selama 5 tahun sejak dikeluarkan tidak mengajukan gugatan di pengadilan.
Pelaksanaan untuk tercapainya jaminan dan kepastian hukum hak-hak atas tanah diselenggarakan pendaftaran tanah dengan mengadakan pengukuran, pemetaan tanah dan penyelenggaraan tata usaha hak atas tanah merupakan hubungan hukum orang atau badan hukum dengan sesuatu benda yang menimbulkan kewenangan atas obyek bidang tanah dan memaksa orang lain untuk menghormatinya akibat dari pemilikan. Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria menugaskan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah yang bersifat rechts. Pendaftaran tanah berfungsi untuk mengetahui status bidang tanah, siapa pemiliknya, apa haknya, berapa luasnya, untuk apa dipergunakan. Untuk memperoleh kekuatan hukum rangkaian kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis, pengajuan kebenaran materiil pembuktian data fisik dan data yuridis hak atas tanah, ataupun lain hal yang dibutuhkan sebagai dasar hak pendaftaran tanah, dan atau riwayat asal usul pemilikan atas tanah, jual-beli, warisan, tidak terlepas pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran tanah yang dilakukan secara sistematis sampai saat ini masih dianggap belum maksimal dan prosedural dalam masyarakat, walaupun sebelum dilakukan pengukuran oleh tim teknis telah dilakukan pematokan awal oleh para pemilik tanah. Kota Kendari sebagai salah satu kota yang sedang berkembang di Indonesia, masyarakatnya juga memiliki hubungan erat dengan tanah. Tanah merupakan sumber kehidupan sekaligus aktifitas sehari-hari, oleh karena itu setiap tanah yang dimiliki masyarakat butuh pengakuan atas kepemilikan tanah tersebut.
Peranan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari dalam melakukan pendaftaran tanah sangat dibutuhkan mulai dari tahap permohonan pendaftaran tanah oleh pihak yang berhak atas tanah atau yang dikuasainya diperlukan peran aktif dan ketelitian dari pihak BPN sebagai penyelenggara pendaftaran tanah yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kantor pertanahan Kota Kendari. Berbagai masalah yang muncul seperti adanya sertifikat ganda, penyerobotan lahan yang diikuti dengan tindakan penertiban sertifikat oleh pihak yang tidak berhak merupakan beberapa masalah pertanahan yang kerap muncul di masyarakat berkaitan dengan kegiatan pendaftaran tanah, dimana hal tersebut di sebabkan antara lain oleh ketidaktahuan masyarakat tentang obyek tanah yang ternyata telah memiliki sertifikat, kembali dimohonkan untuk diterbitkan sertifikatnya lagi (satu obyek tanah memiliki dua sertifikat). Hal ini terjadi karena masalah terbatasnya pengumuman kepada masyarakat oleh pihak BPN dari proses pendataan data fisik dan data yuridis sampai dengan penerbitan sertifikat.
Proses sertifikat tanah merupakan sebuah proses sistematis dimana proses ajudikasi yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama  kali,  meliputi  pengumpulan  dan  penetapan  kebenaran  data  fisik  dan  data  yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya adalah salah satu proses di dalamnya, ketika dalam proses ajudikasi terdapat masalah dalam penanganannya, seperti adanya  ketidakakuratan baik itu data fisik ataupun data yuridis maka akan mengganggu secara keseluruhan proses pensertifikatan tanah. Proses ajudikasi yang merupakan kegiatan dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya, merupakan sebuah proses yang penting karena kebenaran data fisik dan data yuridis adalah yang utama agar tidak terjadi masalah pada sertifikat yang timbul dikemudian hari.
Dengan banyaknya berbagai kasus sengketa tanah yang terdapat di Kota Kendari, tentunya menarik perhatian terhadap kasus-kasus yang masalahnya adalah sertifikat ganda, dimana ketika sebuah proses pendaftaran tanah telah dilakukan sesuai dengan prosedur tentunya tidak akan terjadi permasalahan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan kajian secara ilmiah tentang “Analisis Yuridis Proses Pendaftaran Tanah (Ajudikasi) Pada Kantor Pertanahan Kota Kendari berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”

Selengkapnya download DISINI

Kamis, 24 November 2016

Adakah Efek Bantan Operasional Sekolah dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa di MTs. YKUI Sambogunung Dukun Gresik?

Pendidikan merupakan sesuatu yang harus diikiuti oleh semua orang. Dengan pendidikan yang memadai seseorang akan mampu menjawab tantangan-tantangan global dalam kehidupan. Dengan pendidikan ini pula harkat dan martabat seseorang akan terangkat, semakin rendah tingkat pendidikan seseorang, martabat di lingkungannya juga rendah. Namun apabila seseorang memiliki pendidikan yang tinggi, akan semakin tinggi pula martabat orang tersebut. Hal ini juga akan berlaku pada bangsa dan Negara. Harkat dan martabat bangsa Indonesia dimata dunia juga dipengaruhi oleh pendidikan penduduknya. Negara/bangsa yang pendidikan penduduknya rata-rata rendah maka dimata dunia martabat bangsa tersebut juga rendah. Namun sebaliknya apabila pendidikan penduduk suatu bangsa semakin tinggi, maka martabat bangsa tersebut juga tinggi. Bahkan bangsa-bangsa lain akan bermartabat dan akan memperhitungkan bangsa tersebut. Oleh sebab itu dalam rangka meningkatkan harkat/martabat bangsa Indonesia tak henti-hentinya berupayaagar seluruhpenduduknya mengenyam pendidikan.
Upaya-upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan harkat/martabat bangsa dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3 yang berbunyi:
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab (Pemprop Jatim, 2003, hal. 6)
Sebagai implementasidari Undang-Undang tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam pendidikan. Kebijakan pembangunan pendidikan dalam kurun waktu 2004-2009 meliputi peningkatan akses rakyat terhadap pendidikan yang berkualitas melalui peningkatan akses rakyat terhadap pendidikan yang berkualitas melalui peningkatan pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat menjangkau layanan pendidikan, seperti masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, masyarakat di daerah-daerah konflik, ataupun masyarakat penyandang cacat.
Namun demikian upaya-upaya dan kebijakan pembangunan pendidikan sampai saat ini belum memenuhiharapa. Hal ini diperkuatdengan uraian/penjelasan yang berbunyi:
Sampai dengan tahun 2003 masih banyak anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan sebagaimana yang diharapkan. Anak usia 7-15 tahun yang belum pernah sekolah masih sekitar 693,7 ribu orang (1,7 %). Sementara itu yang tidak bersekolah lagi baik karena putus sekolah maupun karena tidak melanjutkan dari SD/Mike SMP/MTs ke jenjang pendidikan menengah sekitar 2,7 juta orang (6,7 %) dari total penduduk usia 7-15 tahun. Secara komulatif jumlah siswa putus sekolah dalam kurun waktu 2 tahun terakhir mencapai 1,39 juta untuk SD/MI, 535,7 ribu untuk jenjang SMP/MTs dan 352,6 ribu untuk SMA/SMK/MA (Depdiknas, 2005, hal. 1).
Salah satu indikator tingginya angka putus sekolah tersebut adalah masalah ekonomi. Krisis ekonomi yang berkepanjangan belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan ekonomi. Disamping itu dengan tingginya biaya pendidikan baik langsung maupun tidak langsung, seperti iuran sekolah, buku, seragam, alat tulis, transportasi, kursus dan lain-lain, semakin mempersulit bagi kelompok miskin.
Kenaikan harga BBM mulai tanggal 1 Maret 2005 akibat dari pengurangan subsidi BBM, dikhawatirkan akan menurunkan kemampuan daya beli penduduk miskin. Hal tersebut lebih lanjut akan dapat menghambat upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun karena penduduk miskin akan semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan.
Dengan adanya pengurangan subsidi pengurangan BBM tersebut dan sehubungan dengan penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun, pemerintah kembali meluncurkan program bantuan kepada siswa. Kali ini programnya diberi nama Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan pesantren salafiyah serta sekolah keagamaan non Islam serta SD dan SMP yang menyelenggarakan Wajib Belajar Sembilan Tahun. Melalui BOS peserta didik tingkat dasar akan dibebaskan dari beban biaya operasional sekolah.
Dari sedikit uraian di atas, penulisterdorong untuk mengadakan penelitian dengan pokok permasalahan : “Adakah Efek Bantan Operasional Sekolah dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa di MTs. YKUI Sambogunung Dukun Gresik?”


Selengkapnya download DISINI

Rabu, 23 November 2016

Peran Guru dalam Pendisiplinan Siswa pada SMP Negeri 1 Lakudo

Pendidikan Nasional Indonesia yang berdasarkan Pancasila bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU RI nomor 20 tahun 2003).
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pend­­­­idikan mewujudkan dalam rangka program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah pikir, olah rasa dan olah raga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia.
Untuk tercapainya tujuan pendidikan sebagaimana diuraikan di atas, maka diperlukan kerjasama yang baik dan saling pengertian antara ketiga lingkungan pendidikan yaitu: lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat. Sekolah sebagai salah satu lingkungan pendidikan harus senantiasa memperhatikan kedisiplinan anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Untuk itu, diperlukan kerjasama antara kepala sekolah, guru dan orang tua siswa dalam rangka menumbuhkan atau membina kedisiplinan pada siswa.
Koestoer (1983: 68) menyatakan disiplin pada dasarnya adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan atau norma yang berlaku dalam sekolah tersebut seperti disiplin waktu, disiplin berpakaian, mengerjakan tugas dan lain sebagainya
Dewasa ini ada tiga kelompok siswa yang memprihatinkan orang tua masyarakat, dan sekolah, mereka adalah anak putus sekolah, siswa yang kurang berprestasi dan melanggar tata tertib sekolah. Setiap siswa menimbulkan kekecewaan pada staf sekolah karena perilaku yang nampaknya tidak rasional. Ketiga masalah ini biasanya akibat dari masalah-masalah yang kompleks dari kehidupan siswa-siswa dan untuk memperbaikinya bukan pekerjaan yang mudah. Masalah ini telah disadari oleh para guru bahwa di dalam konteks hubungan yang ditandai dengan penerimaan, kekeluargaan dan non evaluasi bahwa siswa-siswa ini sanggup untuk melihat dirinya dan untuk memulai memperbaiki pola hidupnya yang masih kacau.
Penelitian yang maksimal tentang cara-cara sekolah dapat membantu siswa dalam menyesuaikan diri dengan baik terhadap aturan yang sudah di terapkan di lingkup sekolah.
Dalam suatu masyarakat sekolah, para siswa harus mampu mengendalikan keinginan-keinginan pribadinya masing-masing, dengan kata lain mereka harus mengikuti dengan baik tata perilaku yang telah ditetapkan oleh sekolah. Keterampilan siswa dalam mendisiplikan diri dengan baik merupakan hal penting bagi mereka, namun tingkat disiplin setiap siswa dalam mengembangkan penerimaan dan kepatuhan tehadap peraturan sekolah berbeda-beda. Untuk mengatasi hal tersebut setiap sekolah menerapkan beberapa sanksi untuk memperbaiki perilaku-perilaku para siswanya.
Sebagaimana diketahui peranan guru sebaiknya tidak pada perilaku menghukum anak didik. Guru yang sering menghukum anak didik dapat mengganggu hubungan kepercayaan (raport) dan berbagai informasi yang diperlukan dari siswa tersebut. Hal ini secara langsung akan merusak profesi kependidikan di sekolah.
Nursisto mengemukakan bahwa “masalah kedisiplinan siswa menjadi sangat berarti bagi kemajuan sekolah” dalam (tarmizi.wordpress.com). Di sekolah yang tertib akan selalu menciptakan proses pembelajaran yang baik. Sebaliknya, pada sekolah yang tidak tertib kondisinya akan jauh berbeda. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sudah dianggap barang biasa dan untuk memperbaiki keadaan yang demikian tidaklah mudah. Hal ini diperlukan kerja keras dari berbagai pihak untuk mengubahnya, sehingga berbagai jenis pelanggaran terhadap tata tertib sekolah tersebut perlu dicegah dan ditangkal.
Berdasarkan hasil observasi awal di SMP Negeri 1 Lakudo menunjukkan bahwa terdapat siswa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata tertib sekolah. Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud adalah terlambat mengikuti apel pagi, tidak mengerjakan tugas, dan masih banyaknya siswa yang pulang sebelum waktu pelajaran selesai (bolos). Setiap siswa yang melakukan pelanggaran ditindaki dengan diberikan sanksi. Sanksi-sanksi yang sering diberikan oleh guru terhadap siswa-siswa yang melakukan pelanggaran tersebut yakni siswa disuruh membersihkan WC, dijemur di terik matahari, lari mengelilingi lapangan, mengisi air di bak  mandi, dan memungut sampah (Sumber data : Observasi Awal 2008). 
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, penulis tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang “Peran Guru dalam Pendisiplinan Siswa pada SMP Negeri 1 Lakudo”.

Selengkapnya download DISINI 

Selasa, 22 November 2016

BANTAHAN TERHADAP PAHAM PLURALISME AGAMA

Pengantar Cetakan kedua


Segala puji hanya untuk Allah SWT semata. Amma ba’du…
Sesungguhnya adalah bencana seruan untuk mencampur-adukkan  agama Islam dengan agama-agama lain yang sesat seperti Yahudi dan  Kristen. Untuk hal itu, bangsa-bangsa kafir menyelenggarakan berbagai macam konferensi  dengan berbagai nama, misalnya: “Pendekatan antar Agama”, “Penyatuan Agama”, “Persaudaraan antar Agama”, atau “Dialog Peradaban”. Hal ini merupakan salah satu penopang terburuk dua gua yang amat gelap yaitu “Tatanan Dunia Baru” dan “Globalisasi” yang memiliki tujuan menyebarkan kekufuran, atheisme, kebebasan, menghapus nilai-nilai Islam dan mengubah fitrah kemanusiaan. Oleh karena itu, saya susun buku ini untuk untuk mengungkapkan bahaya bencana ini terhadap kaum muslimin dan untuk menjelaskan ketidakbenarannya serta memperingatkan kaum muslimin dari bahayan hal tersebut.
Kita dilarang keras mengikuti  paham penyatuan agama-agama, sebagaimana terdapat  dalam  surat Al-Fatihah yang dibaca kaum muslimin pada  setiap shalat:
(6). Tunjukilah kami jalan yang lurus…
(7). (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan  (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula) jalan mereka yang sesat.
Buku ini memiliki kandungan makna yang luhur dan hikmah yang besar.  Alhamdulillah telah dicetak empat kali. Cetakan pertama di dalam dan di luar Arab Saudi  termasuk cetakan Lembaga Pusat Riset Ilmiah dan Fatwa tahun 1420 H. Pada cetakan kedua ini ada beberapa tambahan di antaranya:
  1. Pada halaman 16 firman Allah I dalam surat Al-Baqarah: 42 yang artinya: “Dan janganlah kamu campur-adukkan yang hak dengan yang bathil” dan penafsiran ulama salaf yang mengatakan: “Janganlah kamu campur-adukkan Yahudi dan Kristen dengan Islam…”. Ini termasuk kandungan makna luhur dari Al-Qur’an.
  2. Pada halaman 49-55 dua kutipan dari perkataan Syekh Islam Ibnu Taimiyah ra, bahwa semua agama para Nabi adalah satu tidak bisa dinaskh sedangkan syariat mereka berbeda dan seluruh syariat-syariat itu dihapus dengan syariat penutup  Nabi Muhammad r. Barang siapa yang tidak beriman kepadanya dan kepada syariahnya maka ia kafir. Dan kami jelaskan juga pada halaman 45 kesalahan ungkapan “Agama-agama Samawi.”
  3. Pada akhir buku ini kami cantumkan tiga tambahan yaitu fatwa-fatwa yang berasal dari Lajnah Da’imah Lilbuhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta, tentang “Batalnya Seruan Penyatuan Agama”, “Pengharaman Membangun Tempat-tempat Ibadah Orang-orang Kafir, seperti Gereja” dan “Peringatan tentang Bahaya Sarana Kristenisasi”
Pada cetakan kali ini, kami cantumkan juga indeks ayat Al-Qur’an, riwayat-riwayat dan faedah-faedah, serta judul.
Alhamdulillah rabbil alamin.

Penulis
Bakr bin Abdullah Abu Zaid
20 Jumadil awwal 1421 H.

Selengkapnya download DISINI